Jumat, 25 Juli 2014

Tulisan Keempat


                         MELAKUKAN TRANSAKSI PADA KLIRING
  
      Dan ketentuan – ketentuan yang ada dalam kliring Dapat Dilayani di seluruh kantor cabang Bank tersebut dan Tersedia bagi nasabah bank  atau bukan nasabah bank , Penerima transfer harus nasabah pemegang rekening di salah satu bank di dalam negeri atau luar negeri, transfer bukan untuk keuntungan pemegang rekening disarankan menggunakan Bank dalam di terapkannya ketentuan –ketentuan dalam kliring ini nasabah lebih mudah dan cepat  untuk mentransfer uang atau menerima transferan dari nasabah lainnya maka dari itu masyarakat banyak sekali yang suidah menggunakan bank untuk mengatasi masalah dalam menabung,  mentransfer uang d luar daerah maupun di luar negri dan melakukan transaksi – transaksi kepada bank lainnya lebih mudah aman dan cepat dalam mengatasi masalah itu semua . 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar