1. Tugas
Pendidikan dan Pengajaran
Tugas pendidikan dan pengajaran
merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap dosen pada jenjang strata
1. Dosen yang sudah meraih jabatan akademik tertinggi sebagai guru besar atau
profesor tetap harus melakukan tugas pendidikan dan pengajaran pada jenjang
Strata 1. Dalam menjalankan tugas pendidikan dan pengajaran, secara khusus
dosen wajib menunaikan beban kerja
pada pendidikan dan pengajaran dengan bobot – bersama-sama dengan dharma
penelitian dan pengembangan ilmu se-kurang-kurangnya 9 (sembilan) SKS setiap
semester pada jenjang Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), maupun strata 3 (S3), pada
perguruan tinggi tempat bertugas.
Adapun tugas bidang pendidikan dan
pengajaran dapat dilakukan dosen dengan bentuk kegiatan sebagai berikut:
a. Melaksanakan perkuliahan/tutorial
dan menguji;
b. Menyelenggarakan
kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik
bengkel/studio/teknologi pengajaran;
c. Membimbing seminar mahasiswa;
d. Membimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN),
Praktik Kerja Nyata (PKN), Praktik Kerja Lapangan (PKL), Program Lapangan
Profesi (PLP), atau Kerja Praktik (KP).
e. Membimbing tugas akhir penelitian
mahasiswa termasuk membimbing pembuatan laporan basil penelitian akhir;
f. Penguji pada ujian akhir/munaqosyah;
g. Mengembangkan program perkuliahan;
h. Mengembangkan bahan pengajaran;
i. Membina kegiatan mahasiswa di bidang
akademik dan kemahasiswaan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar