Senin, 01 Juli 2013

2.Tugas Utama Dosen



1. Tugas Pendidikan dan Pengajaran
Tugas pendidikan dan pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap dosen pada jenjang strata 1. Dosen yang sudah meraih jabatan akademik tertinggi sebagai guru besar atau profesor tetap harus melakukan tugas pendidikan dan pengajaran pada jenjang Strata 1. Dalam menjalankan tugas pendidikan dan pengajaran, secara khusus dosen wajib    menunaikan beban kerja pada pendidikan dan pengajaran dengan bobot – bersama-sama dengan dharma penelitian dan pengembangan ilmu se-kurang-kurangnya 9 (sembilan) SKS setiap semester pada jenjang Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), maupun strata 3 (S3), pada perguruan tinggi tempat bertugas.
Adapun tugas bidang pendidikan dan pengajaran dapat dilakukan dosen dengan bentuk kegiatan sebagai berikut:
     a. Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan menguji;
b. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio/teknologi pengajaran;
c. Membimbing seminar mahasiswa;
d. Membimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktik Kerja Nyata (PKN), Praktik Kerja Lapangan (PKL), Program Lapangan Profesi (PLP), atau Kerja Praktik (KP).
e. Membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing pembuatan laporan basil penelitian akhir;
     f. Penguji pada ujian akhir/munaqosyah;
g. Mengembangkan program perkuliahan;
h. Mengembangkan bahan pengajaran;
i. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar