1.
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL,IMPLEMENTASI
Politik secara etimologis berasal dari bahasa
yunani Politeia, yang akar katanya polis yang berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia
berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia polirik dalam arti politics
mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. Dalam bahasa
Inggris merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan dan
cara yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Politik secara umum menyangkut proses
penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu
memelukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber – sumber yang ada. Kekuasaan dan
wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan
penyelesaian konflik yang muncul dalam proses pencapaian tujuan. Dengan
demikian politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan
dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita – cita dan tujuan nasional
atau asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) sera penggunaan
kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan
politik nasional atau dengan kata lain strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional.
B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional
perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen
nasional yang berlandaslan ideology Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Hal ini dijadikan kerangka acuan dalam penyusunan politik
dan strategi nasional, karena didalamnya terdapat dasar Negara, cita cita
nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan system kenegaraan menurut UUD 1945.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional tingkat suprastruktur
politik diatur oleh presiden/ mandataris MPR. Dalam hal ini presiden dibantu
oleh berbagai lembaga tinggi negara serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinasi. Dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya presiden
menyusun cabinet dan memilih mentri- mentri yang akan melaksanakan program
tersebut. Strateg nasional dilaksanakan oleh para mentri
D. Stratifikasi Politik
Nasional
Stratifikasi Politik
Nasional dalam negara republik Indonesia adalah sbb:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
2. Tingkat kebijakan umum.
3. Tingkat penentuan kebijakan khusus.
4. Tingkat penentuan kebijakan tekhnis.
5. Dua macam kekuasaan dalam pembuatan aturan di daerah.
E. Politik pembangunan Nasional dan Manajemen
Nasional
Tujuan politik bangsa Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksankan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa
Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesi.
Politik pembangunan
sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai,
struktur dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk
mencapai efisiensi, daya guna dan hasil guan sebesar mungkin dalam penggunaan
sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu kita
memerlukan sistem manajemen nasional. Yang berfungsi memadukan penyelenggaraan
pelaksanaan kebijakan.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional
merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
serta memperhatikan tantangan perubahan global. Tujuan pembangunan nasional
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia
yang pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi
merupakan tanggungjawab seluruh masyarakat Indonesia agar setiap warga negara
Indonesia ikut serta dan berperan aktif melaksanakan pembangunan sesuai dengan
profesi dan kemampuan masing-masing.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
yang mencakup bidang-bidang Pembangunan Nasional.
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan strategi nasional yang
tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang
damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah
NKRI.
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia pada
masa depan, terdapat beberapa misi. Diantaranya:
a. Pengamalan Pancasila secara konsisten.
b. Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala
aspek kehidupan
c. Peningkatan pengalaman ajaran agama
dalam kehidupan sehari – hari
d. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib bagi
masyarakat.
e. Perwujudan system hukum nasional
f. Perwujudan otonomi daerah
g. Perwujudan kesejahteraan rakyat.
h. Perwujudan aparatur negara.
i. Perwujudan sistem dan iklim pendidikan
nasional.
j. Perwujudan politik luar negri yang berdaulat,
bermartabat, bebas dan proaktif.
2. Implementasi Polstranas di bidang Hukum.
a. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan
masyarakat.
b. Menata system hukum nasional yang menyeluruh
dan terpadu
c. Menegakkan hukum secara konsisten.
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
e. Meningkatkan integritas moral dan
profesionalitas aparat penegak hukum
f. Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri yang bebas dari pihak manapun.
g. Menyelenggarakan proses pengadilan.
h. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh
dan terpadu.
i. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran,
meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan HAM dalam segala asfek
kehidupan.
3. Implementasi Polstranas di bidang Ekonomi.
a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan.
b. Mengupayakan kehidupan yang layak.
c. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
d. Mengoptimalkan peran pemerintah yang
mengoreksi
e. Mengembangkan pasar modal yang sehat.
f. Mengembangkan kebijakan industri perdagangan
dan investasi.
4. Implementasi Polstranas di bidang Poitik.
A. Politik dalam Negeri.
a. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI.
b. Menyempurnakan UUD 1945.
c. Meningkatkan peran MPR, DPR, dan lembaga
tinggi negara lainnya.