1. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara merupakan anggota negara yang
mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki
hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara
mampu mengerti mana yang hak – hak nya sebagi warga Indonesia dan mana
kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak – hak dan kewajiban warga negara
tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan
kewajiban tersebut antara lain:
·
Pasal 27
ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
·
Pasal 27
ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.”
·
Pasal 30
ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
·
Pasal 28 UUD
1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”.
·
Pasal 29
ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
·
Pasal 31
ayat (1) dan (2) UUD 1945.
·
Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
·
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur
dengan UUD 1945.
·
Pasal 32 UUD
1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
·
Pasal 33
ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:
·
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
·
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara
·
Bumi, air,
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
·
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
·
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang-undang.
·
Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Warga negara berhak menggugat bila ada
yang berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak yang seharusnya
dimilikinya, karena bila ada yang membatasi atau menghilangkan hak – hak maka
sama saja dia melanggar hak asasi manusia atau HAM. Bila kita sudah tahu dan
memahami apa hak dan kewajiban kita maka kita sudah tahu mana hak – hak yang
harus kita pertahankan dan mana kewajiban yang harus kita jaga agar ada rasa
bela Negara terhadap tanah air kita. Wujud dari bela Negara ialah dengan
kesiapan dan kerelaan kita sebagai warganegara untuk siap berkorban demi
mempertahankan harkat dan martabat bangsa dan Negara kita. Usaha membela Negara
bertumpu pada rasa kesadaran setiap masyarakat atas akan hak dan kewajiban kita
sebagi warganegara. Rasa bela Negara timbul melalui proses motivasi untuk
mencintai tanah air dan ikut serta membela Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar