1. Pengertian
Hak Asasi Manusia
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat
hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia
memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk
mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung
jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang
disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak
manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat
manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di
masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia
memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang
khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya
kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya
yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan
kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh
dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan
terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh
Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban
dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari
manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena
itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban
secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan
dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan
kebebasan dasar manusia.
Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan
sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral
universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak
Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam
manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang
lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati
dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak
segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu
pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa
yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan
oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar