1.
KETAHANAN
NASIONAL
Pengertian Ketahanan Nasional
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi
dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas,
identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan nasional juga diartikan
sebagai kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional
tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu
konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
B.
Konsepsi Ketahanan Nasional
Konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan
terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata
lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan
dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat
digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan
nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata,
rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi
nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis
suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin
identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan
mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya
Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar
dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi
secara tidak konsepsional.
C. Pokok-Pokok Pikiran
Dasar Ketahanan Nasional
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah
keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara
dalam mencapai tujuan nasional. Sedangkan hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional
Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan
secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional. Keuletan
dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional yang disebut Ketahanan
Nasional itu didasari pada pokok-pokok pikiran berikut:
a).Manusia Berbudaya.
Sebagai salah satu makhluk Tuhan, manusia
dikatakan sebagai makhluk yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan
berpikir, akal dan berbagai keterampilan. Manusia senantiasa berjuang
mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya serta berupaya
memenuhi kebutuhan materil maupun spiritualnya. Karena itu manusia berbudaya akan
selalu mengadakan hubungan;
a. Dengan Tuhan, disebut Agama.
b. Dengan cita-cita, disebut Ideologi.
c. Dengan kekuatan/kekuasaan, disebut
Politik.
d. Dengan pemenuhan kebutuhan, disebut
Ekonomi.
e. Dengan manusia, disebut Sosial.
f. Dengan pemanfaatan alam, disebut Ilmu
Pengetahuan Teknologi, dan
g. Dengan rasa aman, disebut Pertahanan dan
Keamanan.
b) Tujuan Nasional, Falsafah dan Ideologi.
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam
Ketahanan Nasional karena suatu organisasi; apa pun bentuknya, akan selalu
berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai
tujuan yang telah ditetapkannya. Demikian pula halnya dengan negara dalam
mencapai tujuannya. Karena itu, perlu ada kesiapan untuk menghadapi
masalah-masalah tersebut.
Falsafah dan ideology juga menjadi pokok
pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi sebagai berikut:
Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi
manusia.
Alinea kedua menyebutkan: “… dan perjuangan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa
depan yang harus diraih (cita-cita).
Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan
berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan
spiritual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar